REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan tarif mulai 30 Januari 2021 setelah penyesuaian dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR seksi III A yakni Simpang Yasmin-Simpang Semplak.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M Nurdin berharap badan usaha jalan tol tersebut dapat memberikan pelayanan maksimal. "Tolong standar pelayanan minimum diperhatikan jangan sampai ada pelayanan yang kurang," kata Nurdin dalam konferensi video, Rabu (26/1).
Terlebih, Nurdin mengatakan Tol BORR sangat menjadi alternatif untuk masyarakat dari Jakarta ke Bogor. Dia menuturkan, jalan tol tersebut menghubungkan antara Bogot barat dan timur sehingga tidak lagi masuk ke wilayah kota yang padat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Dalam bidang transaksi, operator melakukan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak empat unit, layanan penyediaan area Top Up Center (TUC), dan satu gardu reversible.
Selain itu, juga integrasi Jagorawi transaksi yang dilakukan hanya dilakukan satu kali melalui Gerbang Tol (GT) Sentul Barat. Dengan demikian, dapat memperlancar pengguna jalan dari Jalan Tol Jagorawi menuju Jalan Tol BORR.
"Pada bidang layanan lalu lintas PT MSJ melakukan penggantian marka bahu dalam menjadi warna kuning, serta dalam bidang pemeliharaan melakukan pemeliharaan jalan dengan Scrapping Filling Overlay (SFO) dan mempercantik taman di sepanjang jalan tol," kata Dedi.
Dedi menambahkan, Jalan Tol BORR juga dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor terutama di Jalan Sholeh Iskandar. Dedi mengharapkan, Jalan Tol BORR juga dapat memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak unyuk golongan I naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 14 ribu, golongan II dan III naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 21 ribu, dan golongan IV dan V naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 28 ribu.
Sementara itu, dengan beroeprasinya ruas seksi III maka tarif untuk segmen Cibadak-Kayu Manis untuk golongans satu sebesar Rp 5 ribu. Sementara itu untuk golongan II dan III sebesar Rp 7.500 dan golongan IV serta golongan V Rp 10 ribu.