Kamis 28 Jan 2021 08:14 WIB

Menteri ATR dan PUPR Tinjau Lokasi Langgar Ruang di Bekasi

Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, teridentifikasi melanggar pemanfaatan ruang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau aliran Kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau aliran Kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Abdul Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/1).

Menteri Sofyan mengatakan, peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

"Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai," kata Sofyan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (27/1).

Sofyan menjelaskan, terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut karena pihak pengembang yang membangun tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.

Menurut Sofyan, badan sungai harus dikembalikan fungsinya dan tidak terdapat pembangunan properti. Mekanisme pengembalian fungsi sungai akan diselesaikan dengan pemberlakuan keadilan restoratif serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.

"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.

Menteri Basuki menyatakan, pemerintah terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.

"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," kata Basuki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement