REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai kalangan merasa sudah saatnya payung hukum bagi suporter dibuat untuk adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi suporter dalam menyaksikan pertandingan olahraga.
Hal ini terungkap dalam Webinar Kampus Bicara Bola yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTA’45 Jakarta yang bekerjasama dengan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia.
Sebagai organisasi yang berjuang membuat payung hukum bagi suporter, Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) meyakini pentingnya hal tersebut untuk melindungi hak-hak suporter Indonesia. Itu karena selama ini suporter dianggap hanya dianggap objek dari olahraga.
“Selama ini suporter hanya sebagai objek yang diambil keuntungannya saja, namun kalau ada kejadian yang menyebabkan korban jiwa, supporter yang disalahkan. Untuk itu butuh payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut, termasuk memaksa seluruh stake holder melakukan edukasi hingga akar rumput agar suporter memiliki kesamaan persepsi bahwa ada hal yang lebih besar dari rivalitas bahkan dari sepak bola yakni kemanusiaan," kata Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro, Sabtu (30/1).
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan UTA’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan, suporter tidak bisa dipisahkan dari sepak bola terutama di Indonesia yang sangat fanatik. “Suporter bola di Indonesia terkenal fanatik, untuk itu kita harus berkaca pada Negara-negara yang sepak bolanya sudah maju bagaimana mereka memberlakukan suporternya. Saya rasa payung hukum tersebut sudah harus dibuat," kata dia.
Warek II UTA’45 Jakarta Brian Matthew juga memberi dukungan dibentuknya payung hukum supporter tersebut agar suporter Indonesia semakin dewasa menghadapi situasi apapun. "Payung hukum bagi supporter sangat penting untuk melindungi hak suporter. Contohnya bagaimana mengatur suporter jika liga Indonesia bergulir kembali di masa pandemi," ujar Brian.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, untuk suporter telah masuk ke draft revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional meskipun masih ada perbedaan persepsi dikalangan anggota dewan dalam pembahasannya. "Saya pribadi adalah pendukung masalah supporter dimasukan kedalam bab Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, karena Suporter adalah bagian penting dalam olahraga, untuk itu saya mengajak PSTI dan elemen lain untuk mengawal pembahasannya di dewan," kata Sayaiful Huda.
Sementara itu Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengatakan saat, ini PSSI telah membentuk divisi suporter untuk pemberdayaan supporter dan masalah payung hukum tersebut akan digodok disana.
"Kami telah membentuk Divisi Supoter yang dipimpin oleh Budiman Dalimunte. Karena kami menganggap supporter ini adalah masalah serius. Dan segala sesuatunya akan dibicarakan disana," katanya.