Senin 01 Feb 2021 06:41 WIB

Mengenali Gejala Terjangkit Virus Nipah

Virus Nipah bisa menyebabkan radang otak.

Foto: Republika
Virus Nipah

REPUBLIKA.CO.ID, Wabah virus Nipah kembali muncul. Ketika dunia belum selesai berhadapan dengan pandemi Covid-19, virus Nipah membawa ketakutan baru.

Virus yang pertama kali diidentifikasi di Malaysia itu sebenarnya sudah ada sejak 1999. Wabah virus Nipah ketika itu merebak di antara peternak babi di Kampung Sungai Nipah di Malaysia.

Hewan ternak babi diduga terinfeksi dari kelelawar buah yang membawa virus Nipah. Saat itu pun dilakukan pemusnahan massal hingga 1 juta ekor ternak babi.

Virus Nipah berbahaya karena dapat menginfeksi tidak hanya babi, tapi juga peliharaan lain dan manusia. Virus Nipah juga hingga kini belum ditemukan vaksinnya.

Orang yang terinfeksi virus ini dapat jatuh koma dalam waktu 48 jam setelah menunjukkan gejala. Virus sangat mematikan dengan tingkat kematian rata-rata sekitar 75 persen.

Virus Nipah memiliki masa inkubasi empat hingga 18 hari. Gejalanya radang saluran pernapasan, batuk mirip influenza, demam tinggi mendadak, dan nyeri otot.

Penyakit ini bisa berlanjut menjadi peradangan pada otak atau ensefalitis. Gejalanya disertai pusing, mual, muntah, hingga disorientasi. Tanda-tanda dan gejala bisa berkembang menjadi koma dalam 24 jam hingga 48 jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement