REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penjelasan KPU Kota Surabaya atas gugatan terhadap adanya surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji. Surat ini menjadi bagian dari gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota (pilwalkot) Surabaya.
"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini?" tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).
Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.
Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media dan dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.