Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

MK Minta Penjelasan Soal Surat Risma di Pilwakot Surabaya

Selasa 02 Feb 2021 17:07 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) menyimak penjelasan anggota Majelis Hakim (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) dalam sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Sidang tersebut menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) menyimak penjelasan anggota Majelis Hakim (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) dalam sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Sidang tersebut menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Kota Surabaya menilai surat Risma bukan alat kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penjelasan KPU Kota Surabaya atas gugatan terhadap adanya surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji. Surat ini menjadi bagian dari gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota (pilwalkot) Surabaya.

"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini?" tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).

Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.

Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media dan dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.