Rabu 03 Feb 2021 01:12 WIB

Jalur Khusus Tambang tak Boleh Dilewati Kendaraan Lain

roses pembangunan jalur khusus tersebut akan mulai beroperasional pada 2022

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor (ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembangunan jalur khusus tambang di Parung Panjang, sedang berlangsung saat ini. Camat Parung Panjang Icang Aliudin mengungkapkan, proses pembangunan jalur khusus tersebut akan mulai beroperasional pada 2022. Hal itu dilihatnya dari timeline yang dibuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait rencana pembangunan jalur khusus tambang di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Icang menjelaskan, dalam timeline yang didapatkannya, enam bulan pertama 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan sinkronisasi.

Baca Juga

“Ada berita acara kesepakatan program MoU Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan tambang, dengan transporter, dan lain-lain,” ujarnya kepada Republika.co.id di Kantor Camat Parung Panjang, Selasa (2/2).

Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan skema pembiayaan hingga mencapai kesepakatan, antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, termasuk dengan para pengusaha tambang milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baru kemudian pada Oktober akan dilanjut pada pelaksanaan feasibility study (FS), pembuatan detail engineering design (DED), serta kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Nantinya akan ada penugasan dari pemerintah daerah, tapi pasti ada keputusan gubernur dan diturunkan tim pengendali di lapangan. Nah itu perkiraan 2022,” tutur Icang.

Dia menjelaskan, jalur khusus tambang tersebut nantinya memiliki empat segmen. Yang terdiri atas 10,77 kilometer, 9,75 kilometer, 2,01 kilometer, dan terakhir 1,82 kilometer. Jika jalur khusus tambang itu sudah terealisasikan, nantinya tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di jalur tersebut. Termasuk, kekuatannya harus melebihi jalan yang sudah ada saat ini.

Sebagai Camat Parung Panjang, Icang mengatakan, memang tidak ada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Namun, kebanyakan berada di Kecamatan Cigudeg yang terletak tidak jauh dari wilayahnya. “Tapi kita memang satu rumpun, satu budaya, jadi terimbas lalu lintasnya,” ujarnya.

Icang menambahkan, saat ini juga diperlukan personel pengamanan di jalur yang masih dilalui para kendaraan tambang. Sebab, selain lalu lintas yang mulai padat akan kendaraan besar pada pukul 21.00 WIB, sejumlah kendaraan masih ada yang melanggar jam operasional dengan memodifikasi kendaraan.

“Jadi jam 21.00 biasanya mulai pada keluar, makanya dibutuhkan personel yang tiap jam ada.  Dan juga perlu dipertanyakan ke Dishub apa boleh mobil tronton dimodif yang tadinya sumbu tiga diubah jadi sumbu dua. Kan kendarana sumbu 3 dilarang,” tutupnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement