Rabu 03 Feb 2021 12:20 WIB

Polisi Gunakan Speed Gun Ukur Tindak Pengemudi 'Ngebut'

Polisi akan tindak pengemudi yang melebihi kecepatan di atas 100 km/jam di jalan tol.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Lampung
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun) untuk menindak pengemudi di jalur tol yang melebihi kecepatan di atas 100 km/jam.

"Operasi speed gun ini kami lakukan setiap hari," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri.

Kompol Azizal Fikri menjelaskan bahwa teknis penindakan ketika petugas mengetahui adanya pengemudi yang melebihi kecepatan di atas 100 km/jam, kemudian menginformasikan kepada personel lainnya, lalu pihaknya akan menindak pelanggar saat berada di Pelabuhan Bakauheni.

"Kalau tidak terlalu melebihi kecepatan seperti 110 km/jam masih kami beri imbauan. Akan tetapi, jika di atas 110 km/jam,kami akan tindak, kemudian kami minta pelanggar membayar ke BRI," katanya.

Dalam sehari, kata Fikri, petugas telah menindak sebanyak lima pengemudi di jalur tol. Penindakan akan dilakukan terus-menerus dengan teknis pengacakan penempatan personel agar masyarakat memahami bahwa tidak boleh melebihi kecepatan 100 km/jam.

Untuk penindakan sendiri, pihaknya masih memprioritaskan pengemudi yang mengarah ke Pelabuhan Bakauheni. "Sebaliknya, dari Bakauheni ke Kayu Agung, kami masih ada hambatan karena tidak ada tol yang di tengah jalan seperti Bahauheni. Akan tetapi, untuk yang mengarah ke Bakauheni, mereka cenderung cepat karena mengejar waktu untuk menaiki kapal," katanya lagi.

Ia berharap pengemudi mematuhi lalu lintas, salah satunya tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditentukan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam.

"Jika tertib, kami yakin akan terhindar darilakalantas, terutama di jalur tol," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement