Rabu 03 Feb 2021 17:49 WIB

Insentif Perpajakan Tahun Ini Diperkirakan Capai Rp 42 T

Insentif perpajakan yang diberikan tahun ini merupakan perpanjangan dari tahun lalu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak Rp 42 triliun di antaranya ditujukan untuk insentif perpajakan kepada dunia usaha secara keseluruhan. "Hampir Rp 60 triliun kalau kita memasukkan insentif pajak untuk sektor kesehatan," ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual pada Rabu (3/2).

Baca Juga

Insentif perpajakan yang diberikan tahun ini merupakan perpanjangan dari tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memperpanjang pemberian insentif hingga 30 Juni 2021, dari sebelumnya 31 Desember 2020.

"Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas," tulis salah satu poin pertimbangan PMK 9/2021 seperti dikutip Republika.co.id, Rabu.

Salah satu insentif yang kembali diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta tiap tahun. Sebanyak 1.189 bidang usaha tertentu mendapatkan fasilitas tersebut, seperti tertuang dalam PMK 9/2021.

Pemerintah juga akan kembali menanggung pajak UMKM berupa PPh final tarif 0,5 persen. Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dengan syarat menyampaikan laporan realisasi tiap bulan.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final jasa konstruksi DTP. WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif ini.

Berikutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Jumlah sektor yang mendapatkan manfaat ini berkurang satu dibandingkan tahun lalu.

Insentif kelima berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement