Rabu 03 Feb 2021 17:49 WIB

Insentif Perpajakan Tahun Ini Diperkirakan Capai Rp 42 T

Insentif perpajakan yang diberikan tahun ini merupakan perpanjangan dari tahun lalu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk membantu sektor bisnis yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak Rp 42 triliun di antaranya ditujukan untuk insentif perpajakan kepada dunia usaha secara keseluruhan. "Hampir Rp 60 triliun kalau kita memasukkan insentif pajak untuk sektor kesehatan," ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual pada Rabu (3/2).

Baca Juga

Insentif perpajakan yang diberikan tahun ini merupakan perpanjangan dari tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memperpanjang pemberian insentif hingga 30 Juni 2021, dari sebelumnya 31 Desember 2020.

"Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas," tulis salah satu poin pertimbangan PMK 9/2021 seperti dikutip Republika.co.id, Rabu.