Kamis 04 Feb 2021 14:27 WIB

Abu Janda Ingin Fokus Hadapi Kasus Hukumnya

Saat tiba di Bareskrim, Abu Janda enggan berkomentar banyak kepada wartawan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Permadi Arya alias Abu Janda
Foto: republika
Permadi Arya alias Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Saat tiba di Bareskrim, Kamis (4/2) pagi, Abu Janda enggan berkomentar banyak dan ingin fokus menghadapi kasusnya.

"Hari ini saya datang, saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa jadi mohon maaf aku nggak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti," ungkap Abu Janda, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Menurutnya, kehadirannya memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri menunjukkan dirinya warga negara yang taat hukum. Abu Janda juga menyatakan dia akan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

"Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," tegas Abu Janda.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Abu Janda pada hari ini, terkait cuitannya di akun Twitternya @permadiaktivis1 tentang evolusi yang diduga menghina Natalius Pigai. Laporan tersebut berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu, berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Namun pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement