Pihak yang berperkara membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas mengecek proses sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen baik berupa kertas maupun sejenisnya berpotensi menjadi penyebar virus Covid-19. Untuk mengurangi risiko paparan tersebut Mahkamah Konstitusi mewajibakan proses sterilisasi berkas bagi pihak yang berperkara
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement