Kamis 04 Feb 2021 16:05 WIB

In Picture: Sterilisasi Berkas Sidang Mahkamah Konstitusi

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pihak yang berperkara membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mengecek proses sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen baik berupa kertas maupun sejenisnya berpotensi menjadi penyebar virus Covid-19. Untuk mengurangi risiko paparan tersebut Mahkamah Konstitusi mewajibakan proses sterilisasi berkas bagi pihak yang berperkara

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement