Kamis 04 Feb 2021 17:07 WIB

Langgar Gerakan Jateng di Rumah, Pasar Ditutup Tujuh Hari

Personel Linmas dikerahkan untuk menertibkan masing-masing kelurahan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/258 sebagai tindak lanjut SE Gubenur Jateng Ganjar Pranowo tentang 'Gerakan Jateng di Rumah Saja'. Dalam beleid tertanggal 4 Februari 2021 tersebut, Pemkot memberikan sanksi lebih tegas bagi yang melanggar.

Wali Kota Solo, RX Hadi Rudyatmo, mengatakan, berdasarkan rapat dengan Muspida pada Kamis (4/2), diputuskan Pemkot Solo tetap melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua bersamaan dengan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Meski demikian, Pemkot memperketat kegiatan masyarakat dengan sanksi lebih tegas selama gerakan dua hari di rumah pada 6-7 Februari 2021.

"Yang berbeda sanksi. Sanksinya kami tingkatkan. Yang pasar tradisional kalau melanggar sanksi ditutup tujuh hari. Yang mall ada pelanggaran tenant-nya tutup satu bulan," tegas Wali Kota kepada wartawan, Kamis (4/2).

Pengetatan kegiatan tersebut antara lain, Pemkot Solo melarang kegiatan car free day (CFD) dimana pun yang ada di Kota Solo. Apabila ada pelanggaran, maka tanpa ada peringatan langsung barang dagangan dan alat-alat untuk dagangan diangkut Satpol PP.

Selain itu, penutupan destinasi wisata, tempat hiburan, rekreasi, diskotek, karaoke, fasilitas bermain, arena ketangkasan, game online, warnet, perpustakaan, dan taman cerdas selama dua hari tersebut. Pemkot mengancam pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Waktu operasional kegiatan toko modern/ritel/kelontong pukul 10.00-20.00 WIB. Selanjutnya, pelaku usaha di mal, pasar tradisional, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan mendirikan Posko Penegakan Protokol Kesehatan.

"Yang diwajibkan di rumah saja adalah bagi warga masyarakat yang tidak berkepentingan tetap di rumah selama 2 dua hari mulai tanggal 6-7 Februari. Yang jualan angkringan ya jualan dengan protokol kesehatan, kalau nekat melanggar ditutup," jelasnya.

Pemkot Solo masih memperbolehkan penyelenggaraan hajatan pada 6-7 Februari dengan batasan tamu undangan maksimal 300 orang sesuai denga SE Wali Kota tentang Perpanjangan PPKM tahap kedua dengan tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi pelaku atau pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh tim cipta kondisi berupa kerja sosial selama maksimal delapan jam. Menurutnya, untuk menertibkan masyarakat agar tetap di rumah, personel Linmas yang ada di setiap kelurahan diwajibkan untuk berpatroli keliling di RW masing-masing kelurahan.

Meski mengikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkot Solo tidak membatasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Kota Solo. Pemkot juga tidak melakukan penutupan jalan maupun pemberlakuan jam malam.

"Mal saja tidak ditutup kok jalan ditutup. Ya silakan saja orang mobilitas, yang penting protokol kesehatan. Tidak pakai masker ya disanksi bersih-bersih delapan jam gitu saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement