REPUBLIKA.CO.ID,Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Gerakan Jateng di Rumah tidak diberikan bertahap, melainkan langsung penutupan. Penerapan sanksi tegas ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/258 sebagai tindak lanjut SE Gubenur Jateng Ganjar Pranowo tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Di SE sebelumnya, sanksi bagi pelaku usaha diberikan secara bertahap. Yakni, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan baru penutupan jika masih melanggar.
"Misalnya tidak boleh ada hiburan di mal, kemudian permainan anak-anak sudah tidak boleh. Kalau itu ada pelanggaran kami lakukan penutupan. Kemudian kalau misalnya hiburan ada yang buka kami lakukan penutupan. Dan tadi draf izinnya dicabut," ujar Arif, Kamis (4/2).
Nantinya, akan ada personel dari Satpol PP, TNI, Polri, Linmas, dan pengamanan pasar di setiap pasar tradisional. Mereka yang akan menjaga Posko Penegakan Protokol Kesehatan.
Meski demikian, Satpol PP tidak melakukan penambahan personel untuk mengamankan Gerakan Jateng di Rumah. Menurut Arif, jumlah personel yang ada saat ini sudah dikerahkan semua. Sehingga, kemungkinan para personel akan bekerja lembur.
"Pak Wali Kota tadi menegaskan untuk pasar tumpah di Jalan Jaya Wijaya, nanti akan kami gelar operasi karena tidak boleh. Biasanya hari Ahad, ada lainnya di Jalan Juanda tapi malam hari," tegasnya.
Wali Kota Solo, RX Hadi Rudyatmo, menegaskan, Pemkot memperketat kegiatan masyarakat dengan sanksi lebih tegas selama gerakan dua hari di rumah pada 6-7 Februari 2021. "Sanksinya kami tingkatkan. Yang pasar tradisional kalau melanggar sanksi ditutup tujuh hari. Yang mall ada pelanggaran tenant-nya tutup satu bulan," ujar Wali Kota.
Pengetatan kegiatan tersebut antara lain, Pemkot Solo melarang kegiatan car free day (CFD) dimana pun yang ada di Kota Solo. Apabila ada pelanggaran, maka tanpa ada peringatan langsung barang dagangan dan alat-alat untuk dagangan diangkut oleh Satpol PP.
Selain itu, penutupan destinasi wisata, tempat hiburan, rekreasi, diskotek, karaoke, fasilitas bermain, arena ketangkasan, game online, warnet, perpustakaan, dan taman cerdas selama dua hari tersebut. Pemkot mengancam pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Waktu operasional kegiatan toko modern/ritel/kelontong pukul 10.00-20.00 WIB. Selanjutnya, pelaku usaha di mal, pasar tradisional, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan mendirikan Posko Penegakan Protokol Kesehatan.
"Yang diwajibkan di rumah saja adalah bagi warga masyarakat yang tidak berkepentingan tetap di rumah selama dua hari mulai tanggal 6-7 Februari. Yang jualan angkringan ya jualan dengan protokol kesehatan, kalau nekat melanggar ditutup," tegas Rudy.