REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mulai memberlakukan sanksi denda untuk masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker. Aturan itu mulai berlaku sejak Sabtu (6/2).
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pangandaran, Kusdiana mengatakan, sanksi denda ini diberlakukan agar masyarakat di daerahnya lebih sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi denda itu bukan hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran, melainkan juga untuk wisatawan yang berkunjung.
"Kata Mendagri kan harus tegas. Awalnya tidak pakai masker itu sanksi sosial, sekarang ada denda. Sekarang sudah berlaku," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (7/2).
Ia menyebutkan, besaran sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan tak pakai masker adalah Rp 20 ribu. Namun, jika sebelumnya orang itu pernah dikenakan sanksi yang sama, angka dendanya akan meningkat menjadi Rp 50 ribu.
"Itu sudah dilakukan kemarin saat apel penegakan disiplin di daerah wisata," ujar dia.
Kusdiana mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Pangandaran akan diprioritaskan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian atau yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Tempat-tempat itu adalah destinasi wisata, pasar, tempat ibadah, dan di kantor-kantor pemerintahan.
Hasil denda itu nantikan akan dimasukkan ke kas daerah. Denda administratif akan disetorkan oleh bendahara penerimaan di perangkat daerah masing-masing ke rekening kas daerah Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.