REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Deden, seorang anak yang menggugat bapaknya, Koswara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya sepakat berdamai usai melakukan mediasi pekan lalu. Seluruh laporan yang pernah dibuat kepada kepolisian turut dicabut begitu pun sebaliknya dilakukan oleh bapaknya, Koswara.
"Hasilnya, saya ketemu Deden dan istrinya. Intinya sangat berterima kasih sudah bisa berdamai dengan bapaknya secara kekeluargaan," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum dari Deden saat dihubungi, Senin (8/2).
Dalam perjanjian perdamaian tersebut, ia menuturkan, Deden bersama bapaknya Koswara turut mencabut semua kuasa hukum penggugat dan tergugat serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Selain itu, laporan yang pernah dibuat ke kepolisian dan lainnya baik yang dilakukan oleh Deden dan Koswara turut dicabut.
"Sudah saling memaafkan, tinggal proses administrasi saja pencabutan laporan," ungkapnya. Musa menyebutkan kesepakatan damai dilakukan sehari pascamediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung pekan lalu.
"Setelah mediasi kemarin, Deden mencabut spanduk (pada bangunan rumah), mereka segera datang ke orang tua sujud syukur dan minta ampun. Semua dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan segera datang ke pengadilan untuk mengajukan penghentian perkara dan mengurus administrasi lainnya. "Sudah damai," ungkapnya.
Sebelumnya, Deden menggugat bapaknya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung dan meminta kerugian sebanyak Rp 3.2 miliar. Ia menggugat disebabkan merasa tidak menerima keputusan bapaknya yang memutus kontrak secara sepihak. (Baca: Seorang Anak Gugat Bapak Rp 3.2 Miliar ke PN Bandung)
Diketahui, Deden menyewa salah satu kios pada bangunan milik bapaknya. Namun, ditengah perjalanan bapaknya, Koswara memutuskan tidak lagi menyewakan bangunan tersebut karena akan menjual bangunan untuk keperluan ekonomi.
Selain digugat, Deden pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tak lama berselang, Koswara pun melaporkan anaknya ke Polda Jawa Barat hingga akhirnya keduanya bersepakat berdamai. (Baca juga: Alasan dan Kronologi Anak Gugat Bapak Rp 3,2 M di Bandung)