Advertisement
Advertisement

In Picture: Pemkab Banyumas Lanjutkan PPKM Skala Mikro

Senin 08 Feb 2021 16:35 WIB

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih

Pembatasan aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Usai melaksanakan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala kabupaten, Pemkab Banyumas akan melanjutkan kebijakan ini dengan PPKM skala mikro. ''PPKM tingkat kabupaten selesai Senin ini. Mulai besok, kita terapkan PPKM skala mikro,'' kata Bupati Achmad Husein, Senin (8/2).

Dengan perubahan status PPKM dari skala kabupaten ke skala mikro, Husein menyebutkan, pembatasan aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan. Antara lain, tempat-tempat wisata kembali diizinkan dibuka, sektor-sektor usaha seperti mal, toko dan pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00.  

Baca Juga

Dia menyebutkan, dalam PPKM skala mikro yang akan dilaksanakan 22 Februari 2021, pembatasan aktivitas masyarakat lebih difokuskan pada skala RT/RW. ''PPKM skala mikro ini, berupa pemberlakukan PPKM di tingkat RT atau RW. Dalam PPKM  ini, aktivitas  masyarakat di tingkat RT/RW akan dilakukan pembatasan bila terdapat kasus Covid 19 di wilayahnya,'' kata dia.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, akan dibentuk rantai komando mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, RW hingga tingkat RT. Dengan demikian, RT atau RW yang dilakukan PPKM skala mikro, wajib memberi laporan perkembangan kasus Covid 19 di wilayahnya secara berjenjang.