REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan zona rendah emisi atau low emission zone (LEZ) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat pada hari pertama, Senin (8/2), sempat terkendala akibat jalan di luar kawasan itu tergenang.
Meski demikian, Kepala Bidang Lalu Lintas Rudy Saptari menyebut, uji coba LEZ tetap berjalan sesuai konsep. "Kemarin itu ada beberapa kendala terkait dengan adanya genangan di RE Martadinata, dan di dekat Ancol sehingga untuk rute pengalihan arus mengalami hambatan, terjadi kemacetan di ruas Jalan Kampung Bandan," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (9/2).
Rudy menjelaskan, genangan yang terjadi di ruas jalan luar kawasan Kota Tua tidak terlalu tinggi dan bisa disedot. Sehingga sebenarnya bisa dilewati kendaraan. Tetapi, saat kendaraan dialihkan ke Jalan Kampung Bandan, banyak pengendara yang keberatan dan memilih tetap melewati kawasan Kota Tua sementara waktu.
Hingga saat ini, pihaknya masih memberlakukan buka tutup zona rendah emisi Kota Tua. Saat lalu lintas tidak terlalu padat, sambung dia, jalanan ditutup dan arus dialihkan. Namun, jika terjadi kepadatan volume kendaraan akan dibuka kembali.
Hal tersebut disebabkan jalanan di kawasan Kota Tua merupakan through traffic atau jalanan yang dilalui secara terus-menerus. Sebagai kawasan wisata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan lingkungan tersebut bersih dari polusi dan menjadi cagar budaya.
Banyaknya kendaraan angkutan barang yang melewati area tersebut menimbulkan getarandan berisiko mengakibatkan kerusakan di kawasan Kota Tua. Selain itu, telah ada aturan yang mengarahkan kawasan Kota Tua hanya dapat dilewati kendaraan angkutan massal.
Sehingga tujuan LEZ semata-mata untuk pelestarian budaya, kebersihan lingkungan, dan perbaikankualitas udara. "Ini dilakukan dengan harapan nanti masyarakat paham bahwa di situ diterapkan LEZ, lalu mereka cari alternatif sendiri dan tidak melalui kawasan Kota Tua," ujar Rudy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, menyatakan komitmen Pemprov DKI untuk terus menurunkan emisi di Jakarta sampai dengan 26 persen selama periode 2020-2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, pada tahap kedua kebijakan LEZ nanti diberlakukan 24 jam. Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.
Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena merupakan lokasi objek revitalisasi kawasanpariwisata.
"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," ujar Syafrin.