Selasa 09 Feb 2021 22:45 WIB

Pengadilan Tinggi Allahabad Menolak Petisi Sengketa Ayodhya

Pengadilan Tinggi Allahabad Menolak Petisi Sengketa Ayodhya

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India
Foto: Desain Masjid Ayodhya baru
Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan Tinggi Allahabad pada Senin (8/2) menolak petisi yang mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 5 hektar di desa Dhannipur Ayodhya. Tanah tersebut dialokasikan oleh pemerintah Uttar Pradesh untuk pembangunan masjid dan rumah sakit.

Majelis Hakim Lucknow Devendra Kumar Upadhyaya dan Manish Kumar memberikan kebebasan kepada pemohon untuk mengajukan petisi baru. H.J.S. Parihar, advokat senior yang memperdebatkan kasus para pemohon, mengatakan bahwa ia mungkin diizinkan untuk mencabut petisi dengan kebebasan kepada pemohon untuk mengajukan petisi baru.

Baca Juga

"Mengingat hal tersebut di atas, maka permohonan tertulis dicabut karena dicabut dengan kebebasan tersebut di atas," kata pengadilan dalam putusannya dilansir dari The Hindu, Selasa (9/2).

Pemerintah negara bagian melalui penasihatnya, telah menentang permohonan tersebut dengan mengatakan bahwa plot yang dialokasikan untuk masjid berbeda dari yang disebutkan dalam petisi.

Yayasan Kebudayaan Indo-Islam juga telah mengeluarkan klarifikasi, beberapa hari setelah kedua wanita itu mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Allahabad untuk mengklaim kepemilikan tanah di Sohawal Tehsil di Ayodhya. Mereka mengklaim ayah mereka Gyan Chandra Punjabi telah datang ke India selama pemisahan dari Punjab dan menetap di distrik Faizabad (sekarang Ayodhya) di mana dia dilaporkan diberi jatah 28 hektar di desa Dhannipur oleh Departemen Nazul selama lima tahun yang terus dia miliki setelah periode itu.

Belakangan, namanya dimasukkan dalam catatan pendapatan tetapi dihapus dari catatan yang diajukan ayah mereka di hadapan Komisaris Tambahan, Ayodhya. Dalam petisi tersebut, Rani Kapoor alias Rani Baluja dan Rama Rani Punjabi menuntut pihak berwenang untuk tidak menyerahkan tanah kepada Badan Wakaf Sunni hingga sengketa ditunda di hadapan petugas penyelesaian.

Athar Hussain, sekretaris IICF, mengeluarkan pernyataan yang mengutip pejabat pendapatan Rajesh Pandey yang mengatakan "tidak ada perselisihan mengenai tanah masjid Dhannipur".

"Sengketa tanah terjadi di desa tetangga Sheikhpur Jafar," katanya.

Tanah itu diberikan oleh pemerintah negara bagian atas arahan Mahkamah Agung dalam putusan sengketa masjid Babri Janmabhoomi. Di atas tanah tersebut rencananya akan dibangun masjid, rumah sakit multi-spesialisasi dengan 200 tempat tidur dan dapur umum serta Pusat Penelitian Kebudayaan Islam Indo, yang terdiri dari perpustakaan, museum bawah tanah, dan rumah penerbitan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement