Selasa 09 Feb 2021 17:46 WIB

Hari Pers Nasional: Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers

Pemerintah menyebut memerlukan kritik yang terbuka, pedas, dan keras.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/EPA/N. C. Naing
picture-alliance/EPA/N. C. Naing

LSM internasional yang memperjuangkan kebebasan pers, Reporters Without Border (RSF), merilis data yang menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menempati peringkat 119 dunia dengan skor 36,82. Di level Asia Tenggara, posisi Indonesia jauh di bawah Timor Leste yang berada di peringkat 78 dunia dan juga Malaysia yang berada di peringkat 101 dunia. Data ini menjadi sangat relevan seiring peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari.

Kepada DW Indonesia, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, indeks tersebut mengindikasikan kondisi pers Indonesia "tidak baik-baik saja.” Menurutnya ada dua indikator utama yang mencerminkan kondisi tersebut, yakni aspek hukum dan politik.

"Kita masih punya regulasi yang banyak tidak mendukung kebebasan pers. Kita masih punya KUHP yang sangat punya peluang besar untuk memidanakan wartawan, walaupun kita tahu bahwa regulasi yang paling menghantui wartawan adalah undang-undang ITE,” ujar Manan, Selasa (09/02) siang.

Berdasarkan data LBH Pers, sepanjang tahun 2020 terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis, di mana delapan kasus di antaranya menggunakan ketentuan undang-undang ITE.