Rabu 10 Feb 2021 02:39 WIB

PPKM Mikro Berlaku di 131 Desa dan Kelurahan Cirebon

Puskesmas akan menempatkan bidan desa dalam pelaksanaan PPKM di setiap desa tersebut.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Friska Yolandha
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Cirebon telah berakhir pada Senin (8/2). Pemkab Cirebon pun menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari, mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Cirebon telah berakhir pada Senin (8/2). Pemkab Cirebon pun menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari, mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Cirebon telah berakhir pada Senin (8/2). Pemkab Cirebon pun menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari, mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

Bupati Cirebon, Imron, mengungkapkan, PPKM Mikro dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan, yang berstatus zona merah, oranye dan kuning. Dia menyebutkan, ada 131 desa/kelurahan yang masuk kategori tersebut.

"Jadi tidak semua desa diberlakukan PPKM Mikro," kata Imron, Selasa (9/2).

Imron menjelaskan, di setiap desa/kelurahan yang diberlakukan PPKM Mikro, dibuat satgas tingkat desa. Satgas itu dipimpin oleh kepala desa/lurah setempat. Namun, satgas desa tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, menjelaskan, pihak Puskesmas akan menempatkan bidan desa dalam pelaksanaan PPKM di setiap desa tersebut.

"(Peran Dinas Kesehatan) ada di 3 T, yaitu testing, tracing dan treatment," tukas Enny.

Baca juga : Ini Syarat Baru Perjalanan Saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Untuk tracing, terang Enny, dilakukan terhadap 30 kontak erat dari satu kasus terkonfirmasi positif. Sedangkan dari sisi treatment, bidan desa didampingi pihak Puskesmas akan melakukan pemantauan kasus positif selama menjalani isolasi mandiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement