REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ditutup enam hari mulai Rabu (10/2) hingga Selasa (16/2) depan. Penutupan dilakuan setelah salah satu petugas keamanan di PN Jakarta Barat meninggal dunia akibat Covid-19.
"PN Jakarta Barat akan melakukan lockdown mulai Rabu, 10 Februari 2021 sampai dengan Selasa, 16 Februari 2021 dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, dalam keterangannya, Rabu.
Selama penutupan dilakukan, kata dia, seluruh sidang perdata dan pidana ditunda. Termasuk sidang pelaku pembunuhan dan penganiayaan dengan tersangka John Kei yang harusnya digelar hari ini. "Sidang John Kei ditunda, Rabu, 24 Februari," kata Eko.
Kendati demikian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih tersedia khusus unyuk kebutuhan mendesak. "Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP," kata Eko.