REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah selama masa liburan Tahun Baru Imlek 2021. Bagi ASN yang melanggar, bisa dikenakan sanksi.
Larangan tersebut diberlakukan mulai Jumat (12/2) hingga Ahad (14/2), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan bagi ASN bepergian keluar daerah ini merupakan bagian dari upaya menekan potensi penyebaran Covid-19. “Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dia, Kamis (11/2).
Menurut Setiawan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan itu. Ia mengatakan, ASN yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi. “Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi, dari yang paling ringan sampai berat,” katanya.
Setiawan mengatakan, selain dilarang bepergian keluar daerah, ASN di lingkungan Pemprov Jabar juga diminta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Ia berharap ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 ini. “Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi, khususnya dalam memutus rantai Covid-19,” ujar dia.