REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Impor besi dan baja pada 2020 mengalami penurunan seiring dengan perbaikan kinerja operasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Sementara itu pangsa pasar produk Krakatau Steel meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya pengendalian impor yang dilakukan pemerintah telah membuahkan hasil positif. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan, penurunan impor besi dan baja pada 2020 berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta utilisasi industri.
Pangsa pasar produk utama Krakatau Steel yaitu Hot Rolled Coil (HRC) dan Cold Rolled Coil (CRC) mengalami peningkatan masing-masing dari 35 persen dan 14 persen pada 2019 menjadi sebesar 45 persen dan 21 persen pada 2020.
"Peningkatan pangsa pasar Krakatau Steel pada 2020, selain didukung peran pengendalian impor oleh pemerintah, juga karena Krakatau Steel saat ini lebih berdaya saing dengan berhasil menurunkan biaya operasionalnya," ujar Silmy melalui keterangan pers, Jumat (12/2).
Inisiatif efisiensi yang emiten berkode KRAS ini lakukan berhasil menurunkan biaya operasional sebesar 41 persen dari 337,5 juta dolar AS pada 2019 menjadi 198 juta dolar AS pada 2020. Hal ini mendorong meningkatnya daya saing Krakatau Steel di pasar baja domestik.
Silmy menilai, penurunan impor besi dan baja pada 2020 ini merupakan angin segar bagi industri baja dalam negeri. Hal ini dapat terus berlanjut pada 2021 agar upaya peningkatan utilisasi industri besi dan baja nasional dapat segera terwujud.
"Kerja sama yang baik antara pemerintah dengan industri diharapkan terus meningkat sehingga ikut menopang pembangunan ekonomi Indonesia," kata Silmy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja pada 2020 mengalami penurunan sebesar 36 persen menjadi 4,47 juta ton dibandingkan 2019 sebesar 6,96 juta ton.
Silmy yang juga merupakan Chairman Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) ini menyatakan, produsen besi dan baja nasional mengapresiasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian atas kinerjanya yang baik oada 2020 dalam mengendalikan impor baja sehingga impor baja dapat menurun.
Salah satu regulasi yang mengatur pengendalian impor besi dan baja dalam negeri adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Upaya pengendalian impor besi dan baja juga menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan pertumbuhan industri melalui implementasi Sistem Database Supply-Demand Besi dan Baja Nasional (SIBANA) serta kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai hambatan teknis impor.