REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan ada dua infrastruktur pendukung yang harus diselesaikan jika Indonesia ingin tembus pasar produk halal global. Dua infrastruktur penting itu adalah pengembangan sistem jaminan produk halal dan penyempurnaan tata kelola ekspor produk halal.
"Masih ada beberapa infrastruktur pendukung yang harus diselesaikan bila kita ingin menjadi pemain di pasar produk halal global," ujar Kiai Ma'ruf saat memimpin rapat koordinasi mengenai sinkronisasi program ekonomi dan keuangan syariah melalui konferensi video, Kamis (11/2).
Karena itu, ia menilai perlunya kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan infrastruktur penting tersebut. Menurutnya, setiap lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, dan Masyarakat Ekonomi Syariah memiliki kewenangan masing masing dalam pengembangan ekonomi syariah.
KNEKS, misalnya, bertugas mendiseminasikan konsepnya dan mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait seperti BPJPH, MUI, lembaga pemeriksa halal (LPH), Kemenko Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Ini bagaimana KNEKS mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan ini," kata Kiai Ma'ruf.
Sedangkan IAEI dengan jaringan perguruan tingginya dapat memfasilitasi tersedianya tenaga penyuluh/penyelia halal sebagai Pembina UMK produk halal. IAEI dan DSN MUI juga diharapkan dapat brkolaborasi untuk mendorong riset produk halal terapan di berbagai kampus.
Sementara MES, dapat membantu mengkampanyekan kepada para pengusaha tentang pentingnya memiliki sertifikat halal untuk peningkatan nilai tambah bagi suatu produk. Selain itu, Wapres menjelaskan, MES juga diharapkan bisa mendorong terbentuknya berbagai asosiasi pendukung, seperti asosiasi penyelia halal, asosiasi auditor halal, asosiasi LPH, asosiasi pengusaha produk halal dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam penyempurnaan Tata Kelola Ekspor Produk Halal, KNEKS bersama DSN MUI, Komisi Fatwa, MUI, dapat menginisiasi strategi tata kelola ekspor produk halal dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Sementara IAEI dapat memfasilitasi kajian kebijakan yang mendukung pelaksanaan sertifikasi halal produk ekspor, sehingga proses sertifikasi tidak dirasakan sebagai beban oleh para eksportir.
Sedangkan MES, dapat membantu menyosialisasikan kepada para produsen dan eksportir tentang tata cara memperoleh sertifikasi halal dan melakukan penjajakan ke negara-negara tujuan ekspor. Hal ini untuk memperoleh berbagai informasi terkait regulasi halal di masing-masing negara tujuan, sehingga dapat melakukan antisipasi.
"Masih banyak isu yang harus di selesaikan melalui kolaborasi seperti ini. Misalnya, dalam memajukan industri keuangan syariah dan bidang lainnya," ujarnya.