Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 11, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). Sebanyak 82 Rukun Warga di DKI Jakarta berstatus zona merah covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali mulai diberlakukan selama 14 hari dari tanggal (9/2) hingga (22/2) untuk menekan penyebaran covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 14, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 14, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 07, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 07, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di kawasan zona merah covid-19 RW 10, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 82 Rukun Warga di DKI Jakarta berstatus zona merah covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali mulai diberlakukan selama 14 hari dari tanggal (9/2) hingga (22/2) untuk menekan penyebaran covid-19.
sumber : Republika
Advertisement