REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bulan Rajab diketahui sebagai salah satu asyhurul hurum (bulan-bulan haram) dalam tahun Islam. Biasanya, disambut umat Islam dengan melakukan sejumlah amalan. Salah satunya dengan melakukan puasa Rajab.
Sebagian ulama menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab. Lantas, bagaimana niat dan tata cara puasa Rajab?
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan niat puasa Rajab berbeda dengan niat puasa Ramadhan. Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini menjelaskan niat pada puasa Ramadhan harus mencakup Ta'yin (menentukan jenis puasa, yaitu Ramadhan), Tabyit (niat puasa sebelum terbit fajar), dan Tikrar (niatnya setiap malam).
"Sedangkan niat puasa Rajab hanya tidak perlu Tabyit, artinya niat di pagi hari diperbolehkan, asalkan belum makan dan minum atau hal yang membatalkan puasa," kata Ustadz Miftah melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (24/2).