REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta kepada semua pemilik perusahaan agar membayar upah pekerja sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021. SK Gubernur menyatakan UMK 2021 sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
"Kami telah menyurati dan menyampaikan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi SK Gubernur Bengkulu terkait UMK Mukomuko sebesar Rp 2,5 juta per bulan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, Jumat (12/2).
Menurut Edi, SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Mukomuko sebesar Rp 2,5 juta per bulan tersebut bukan hoax dan surat tersebut sudah diketahui oleh dewan pengupahan. UMK Mukomuko tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan, naik Rp 200 ribu dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp 2,3 juta per bulan.
Terkait dengan penerapan UMK 2021 itu, Edi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi di akhir Februari ini. Pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhui aturan tersebut.
"Kita lihat bukti pembayaran upah pekerja akhir bulan ini, dan berkas pembayaran harus disampaikan kepada kami, biar kami melakukan evaluasi terhadap perusahaan," ujarnya.
Ia memastikan akan ada pengawasan lebih lanjut dari pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu terhadap perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan UMK itu. "Kalau ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMK, maka kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu," ujarnya.