REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Malang akan dipasang bendera menyesuaikan tingkat risiko penularan Covid-19. Langkah ini menindaklanjuti aturan baru dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, pemasangan bendera di tingkat RT akan melengkapi program PPKM mikro sebelumnya. Yakni, pendirian posko dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT. "Jadi nanti ada bendera dipasang. Selain struktur posko, ada bendera akan dipasang di (setiap gang) RT," kata Leonardus kepada wartawan di Klenteng Eng An Kiong, Kota Malang, Jumat (12/2).
Pemasangan bendera ditunjukkan sebagai penanda tingkat penularan risiko Covid-19 di masing-masing RT. Kategori bendera akan terbagi atas zona merah, oranye, kuning dan hijau. Melalui pemasangan bendera ini, masyarakat diharapkan peduli dan tetap waspada atas penularan Covid-19.
Pada peraturan pemerintah pusat, satu RT dikatakan zona merah apabila terdapat 10 rumah terkonfirmasi positif Covid-19. Namun karena Kota Malang ingin menaksir lebih tinggi, maka batasan zona merahnya 10 orang per RT. Jumlah ini termasuk warga yang tengah dirawat di RS maupun isolasi di fasilitas pemerintah.
"Jadi kalau 10 sampai 11 zona merah, nol zona hijau, lima orang zona kuning dan enam sampai 10 masuk zona oranye," jelasnya.
Untuk saat ini, Leo mengungkapkan, sudah ada 113 RT masuk dalam zona kuning. Selanjutnya, Polresta bersama Kodim, Babinsa dan Babinkamtibmas akan berusaha menekan jumlah kasus Covid-19. Mereka akan memantau masyarakat yang telah terpapar Covid-19.
Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 5.847 orang, Jumat (12/2). Dari jumlah tersebut, 514 orang meninggal dan 5.093 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 240 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.