REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menyayangkan lolosnya selegram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin Covid-19 di Puskemas Kebon Jeruk, hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotek saja. Ombudsman Jakarta Raya menilai ada potensi terkait buruknya database tenaga kesehatan (nakes) yang berhak mendapatkan vaksinasi itu.
"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis resminya Sabtu (13/2).
Oleh karena itu, Teguh melanjutkan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, pemanggilan itu melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Meski demikian, Teguh belum menjelaskan secara rinci, kapan pemanggilan pemeriksaan itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut, pemanggilan itu akan dilakukan secara daring atau online dalam waktu dekat.
"Kami tentunya berharap kebocoran tersebut bukan kesalahan sistemik, namun jika memang kelemahannya sistemik kami akan segera memberikan saran dan tindakan korektif bagi perbaikan pelayanan vaksinasi," ujarnya.