REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketiga pengendara motor gede (moge) yang melanggar ganjil-genap Kota Bogor pada Jumat (12/2) berasal dari daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Namun, rombongan moge tersebut mulai memasuki Kota Bogor pada Jumat pukul 07.00 WIB.
"Rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro sekitar pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan Puncak," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Setelah tiba di tempat tujuan, yakni kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, rombongan moge kembali melewat Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Di mana, saat itu petugas ganjil-genap tengah beristirahat untuk melaksanakan sholat Jumat, sehingga tidak ada yang berjaga di Pos Sekat dan Check Point. Terutama Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang yang dilewati rombongan tersebut.
"Saat itu, kegiatan sekat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun karena kemarin sholat Jumat, dari para Padal banyak yang akan ibadah. Sehingga pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB semua break sholat Jumat," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Susatyo, jika saat itu petugas ada di Pos Sekat dan Check Point, dipastikan tidak diskriminasi dan langsung ditindak. "Sehingga mereka memang tidak ada diskriminasi. Kalau memang ada petugas pasti itu (pendindakan) dilakukan. Tapi kemarin sedang melaksanakan break sholat Jumat," ucapnya.
Sementara itu, terkait dua personel Patwal yang diduga melakukan pengawalan terhadap rombongan moge tersebut pada Jumat, Susatyo mengatakan, polisi tidak menemukan adanya pengawalan. Hal tersebut dilihat berdasarkan beberapa video yang dimiliki polisi untuk diidentifikasi.
"Kalau di Kota Bogor kami tidak menemukan adanya pengawalan, dan tidak ada pengawalan dari beberapa video kita cek semua di Tugu (Kujang) itu tidak ada pengawalan. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kesatuan lain," ujarnya.
Untuk itu, di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta para petugas di lapangan untuk tidak ragu menindak tegas para pelanggar apapun kondisinya. Jika memang terbukti melanggar, seharusnya para pelanggar langsung ditindak.
"Petugas di lapangan untuk jangan ragu, Satpol PP, Dishub, harus tindak tegas. Jangan berpikir rumit. Langgar, tindak, langgar, tindak. Saya dan Kapolres akan tegas terkait hal ini," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini.
Tak hanya itu, Bima Arya melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan memperketat posko statis ganjil-genap. Kemungkinan, akan ada pemindahan posko pada ganjil-genap berikutnya.
"Kami dan kapolres akan memoerketat di posko statis, karena teman-teman lewatnya sebelum posko statis. Kemungkinan kita akan majukan lagi," ujarnya.