REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman terdakwa Helena Lim terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penambangan ilegal timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Majelis hakim banding menghukum Helene dua kali lipat dari vonis sebelumnya, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut mengubah hukuman yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelumnya yang menghukum Helena Lim hanya lima tahun penjara. Sidang banding diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak puas dengan vonis terhadap Heleni Lim dan Harvey Moeis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusannya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Majelis hakim banding, juga mengubah hukuman pidana denda pengganti kerugian negara. PN Tipikor sebelumnya hanya menghukum Helena Lim mengganti kerugian negara senilai Rp 750 juta.
Dalam putusan banding, majelis peradilan tingkat kedua itu mewajibkan Helena Lim, selaku pemilik Quantum Skyline Exchange tersebut membayar pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 900 juta. Helena adalah salah-satu dari 23 terdakwa yang diajukan ke persidangan terkait korupsi dan TPPU penambangan ilegal timah di lokasi IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.
Di PN Tipikor Jakarta, kasus tersebut dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara lebih Rp 300 triliun sepanjang 2015-2023. Selain Helena, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis. Majelis hakim banding memperberat hukuman terhadap suami aktris Sandra Dewi itu menjadi 20 tahun.
Semula, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis cuma diganjar hukuman 6,5 tahun. PN Tipikor juga cuma menghukum Harvey Moeis dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar.
Di tingkat banding, majelis hakim yang beranggotakan hakim Budi Susilo, hakim Catur Irianto, hakim Anthon Saragih, dan hakim Hotma Maya Marbun, mufakat mengganjar pidana tambahan mengganti kerugian negara terhadap Harvey Moeis menjadi Rp 420 miliar.