Senin 15 Feb 2021 20:49 WIB

Wagub DKI: Penolak Vaksin Diidenda Rp 5 Juta

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11). Ahmad Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait masalah kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11). Ahmad Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait masalah kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warga DKI jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30. "Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2).

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19. Karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Masak menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Baca Juga

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement