Selasa 16 Feb 2021 06:24 WIB

Dorong Pemulihan Ekonomi, LPEI Kerja Sama dengan PII

Pemerintah memberikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi lewat LPEI dan PII.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama terkait Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi. Keduanya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

Kerja sama kedua SMV merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi.

Baca Juga

Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas menyampaikan, sebagai SMV Kemenkeu, LPEI bersama PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan Fasilitas Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi Padat Karya ini.

"Kami berharap dengan adanya penjaminan bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id pada Senin (15/2).

Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT PII atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya. Tujuannya, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Secara lebih spesifik, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII untuk sektor non orientasi ekspor dengan porsi minoritas.

LPEI berharap, program penjaminan pemerintah (Jaminah) akan semakin direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha. Pemanfaatan Jaminah yang optimal tentu akan semakin mempercepat program PEN untuk perbaikan kondisi ekonomi di tengah pandemik Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement