REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Pelanggaran yang dilakukan warga mengalami peningkatan dari Januari hingga Februari.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sepanjang Januari telah melakukan operasi yustisi sebanyak 280 kali di kafe, restoran, jalan umum, pasar, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, toko, mal, dan tempat hiburan. Pelanggaran didominasi oleh warga yang didapati tidak memakai masker.
"Tanpa masker 466 orang (ditindak)," ujarnya, Rabu (17/2). Pelanggaran tidak memakai masker paling banyak terjadi di jalan umum dan pasar.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah 151 kali membubarkan kerumunan yang didominasi di pasar dan sisanya di pusat perbelanjaan, toko dan mal. Pihaknya juga telah melakukan teguran lisan kepada masyarakat sebanyak 422 kali.
Hingga 15 Februari, pihaknya telah melakukan operasi yustisi sebanyak 176 kali diberbagai tempat dengan total pelanggar yang tidak memakai masker mencapai 700 orang. Selain itu, pihaknya membubarkan kerumunan sebanyak 48 kali.
Pelanggar yang tidak memakai masker didominasi di pemukiman, pasar, pusat perbelanjaan, toko dan mal. Serta di gedung perkantoran, taman dan jalan umum. Sementara itu, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada 13 pelaku usaha berupa penyegelan.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Selasa (16/2) jumlah kasus kumulatif Covid-19 mencapai 11.120. Terdiri dari 875 kasus aktif, 10.021 kasus sembuh, 224 kasus meninggal dunia.