Rabu 17 Feb 2021 19:24 WIB

Baleg Ungkap Peluang Revisi UU ITE Masuk Prioritas 2021

Revisi UU ITE berpulang masuk karena Prolegnas Prioritas 2021 belum ditetapkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan peluang revisi UU ITE masuk Prolegnas Prioritas 2021 sangat terbuka.
Foto: Antara
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan peluang revisi UU ITE masuk Prolegnas Prioritas 2021 sangat terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelumnya telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah nomor tujuh yang diusulkan oleh DPR.

Namun ia mengungkapkan, ada peluang jika revisi tersebut bisa saja masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. "Keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).

Baca Juga

Dalam rapat kerja Baleg pada 14 Januari lalu, pengesahan Prolegnas sudah pernah dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana kemudian seharusnya, dijadwalkan waktu penetapannya dalam rapat paripurna, namun masih mengalami penundaan.

Belum ditetapkannya Prolegnas Prioritas 2021, membuat revisi UU ITE mungkin saja dimasukkan ke dalam daftar. Namun keputusan tersebut ada pada Bamus, apakah akan menugaskan Baleg untuk melakukan hal itu atau tidak.

"Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU," ujar Baidowi.

"Namun perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," lanjutnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Ia menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

Namun Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE, yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement