REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Dr. Pieter Ell mengajak semua masyarakat di daerahnya untuk kembali bersatu setelah sengketa pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (17/2).
Pieter menambahkan, dengan putusan MK ini kiranya bisa menyadarkan paslon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) untuk mengakhiri sengketa Pilkada Fakfak.
"Saat ini, masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," kata Pieter Ell di Jakarta.
Sementara itu dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan jelas dikatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.
"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Wahiduddin Adams, Hakim MK, saat membacakan putusannya dalam sidang putusan secara daring.
Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara, sedang paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1 persen), melebihi syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.
Secara terpisah, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Ahrawi dan Hardin Laomo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menanggapi dalil pemohon tentang ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, dengan jumlah pemilih dalam DPT yang membubuhkan tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS, tidak terbukti dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Wakatobi tidak ditemukan adanya laporan pelanggaran sampai dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Selain itu, mengenai dalil adanya praktik politik uang dan barang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak menemukan adanya pelanggaran politik uang dan barang berdasarkan pembahasan pertama dan pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Wakatobi.
"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Wahiduddin.