REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat Anggit Kurniawan Nasution. Anggit dinilai terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.
“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi. MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.