REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban dengan merobohkan tembok pembatas bangunan beberapa unit rumah akibat menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diberikan.
"Penertiban ini dilakukan, karena ada penyimpangan pada bangunan yang tidak sesuaiSIMB yang telah diberikan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Medan, Irvan Lubis.
Ia menerangkan, penertiban itu dilakukan terhadap SIMB No.0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020 tanggal 10 November 2020 di Jalan Suka Budi, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Tembok pembatas dirobohkan karena tidak tertera dalam SIMB yang diterbitkan untuk pembangunan, sehingga pihaknya termasuk tim gabungan Pemkot Medan melakukan tindakan.
Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR), Kecamatan Medan Johor, dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat berkumpul di Kantor Camat Medan Johor sebelum penertiban.
"Kita langsung bergegas menuju lokasi yang telah ditentukan. Begitu tiba di lokasi, tim langsung mengeksekusi bangunan menggunakan dua palu besar," terang Irvan.