REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kantor Hak Asasi Manusia PBB meminta Uni Emirat Arab (UEA) membuktikan Putri Latifa masih hidup, Jumat (19/2). Putri Latifa adalah putri penguasa Dubai Mohammed bin Rashid al Maktoum yang diduga disandera oleh ayahnya sendiri di sebuah vila yang sudah seperti penjara.
"Pengawas juga meminta UEA memberikan lebih banyak informasi tentang statusnya," kata seorang juru bicara Kantor HAM PBB dikutip laman BBC, Jumat.
Putri Latifa menuduh ayahnya menyanderanya di Dubai sejak dia mencoba melarikan diri dari kota pada 2018. Dalam video yang direkam secara rahasia yang dibagikan dengan BBC, Putri Latifa mengatakan dia mengkhawatirkan nyawanya.
Putri berusia 35 tahun itu mengklaim bahwa dia dipukuli, dibius, dan di penjara di sebuah vila dengan jeruji besi di jendela setelah berusaha melarikan diri dari Dubai pada Februari 2018. Dia mengatakan dia dipulangkan secara paksa pada bulan berikutnya.
Keluarganya mengeklaim pengamanan sebagai misi penyelamatan. Syekh, sebelumnya mengatakan dia aman dan sehat. Keluarga tersebut mengatakan mereka ingin menjaga privasinya.
Tahun lalu, seorang hakim di divisi keluarga Pengadilan Tinggi London menemukan bahwa Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum melakukan kampanye ketakutan dan intimidasi terhadap Putri Haya. Pengadilan memutuskan bahwa syekh tersebut mengatur penculikan dua putrinya pada tiga kesempatan, termasuk satu dari kota Cambridge yang bersejarah di Inggris dan Putri Latifa di perairan internasional di lepas pantai India.