Senin 22 Feb 2021 15:58 WIB

PPKM Mikro di Kota Tasikmalaya Diperpanjang

PPKM Mikro di Kota Tasikmalaya diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan cairan disinfektan usai tes swab di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI/
Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan cairan disinfektan usai tes swab di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM mikro daerah itu diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, perpanjangan itu seusai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal PPKM mikro. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk teknis aturannnya.

"Barusan dapat WA (WhatsApp) dari Pak Sekda provinsi untuk vicon (video confrence)," kata dia, Senin (22/2).

Ia menyebutkan, selama PPKM mikro tahap pertama berlaku di Kota Tasikmalaya, belum ada wilayah rukun tetangga (RT) yang dikarantina (lockdown). Menurut dia, dari seluruh RT yang ada di Kota Tasikmalaya tak sampai ada yang masuk zona merah.

"Selama ini, belum ada RT yang di-lockdown. Lockdown itu dilakukan kalau zona merah, sementara di kita hanya ada yang kuning dan beberapa oranye," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan mengatakan, untuk pasien terkonfirmasi yang menjalani isolasi mandiri tetap diawasi dengan ketat oleh satgas di masing-masing RT. Pihaknya juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah agar tak keluar. "Kita sedang hitung untuk kebutuhan anggarannya," kata dia.

Baca juga : LSI: Tingkat Kepercayaan Terhadap Jokowi di Bawah Gubernur

Ia menambahkan, dalam PPKM mikro tetap dilakukan pembatasan aktivitas usaha. Aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, selama PPKM mikro tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  Ia mencontohkan, aktivitas di rumah makan maksimal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

Setiap kegiatan warga, seperti hajatan, diperbolehkan asal penyelenggara dapat menjamin penerapan protokol kesehatan (prokes) dipenuhi.  "Sepanjang prokes bisa terjamin, kita rekomendasi dilakukan," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga Senin terdapat 4.082 kasus terkonfirmasi positif. Sebanyak 3.337 orang telah dinyatakan sembuh, 674 orang masih aktif, dan 71 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement