REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi prioritas. Pemerintah pun berupaya lebih proaktif.
"Untuk output-nya kita ingin lebih proaktif, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UKM. sekaligus meningkatkan pendirian koperasi primer," ujar Teten dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (23/2).
Ia melanjutkan, UMKM membutuhkan nomor induk usaha. Dengan begitu pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM.
"Setiap daerah ada targetnya. Kami akan dorong Pemda dan kepala-kepala dinas di kabupaten kota segera mendatakan," tegas Teten.
Sebab, kata dia, pemberdayaan UMKM merupakan tugas daerah. Maka baik pemda maupun kepala dinas harus lebih proaktif.
Termasuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. "Saya kira PP tidak akan berjalan operatif dan menghasilkan transformasi dari informal ke formal baik dari segi izin hingga akses perbankan kalau tidak ada inisiatif dari UMKM dan proaktif dari pemerintah terutama Pemda," kata dia.