Selasa 23 Feb 2021 17:48 WIB

Pemerintah Diminta Jangan Obral Insentif Pajak

Saat ini rasio pajak Indonesia rendah dibandingkan Malaysia dan Singapura.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah tidak mengobral insentif pajak. Dia menuturkan, saat ini rasio pajak Indonesia juga sudah rendah yakni sembilan hingga 10 persen jika dibandingkan Malaysia dan Singapura mencapai 15 hingga 20 persen.

"Saya imbau pemerintah fokus pada penanganan pandemi, tidak memberikan obral insentif pajak, tax ratio kita sudah rendah kok, kata Esther dalam diskusi virtual Indef, Selasa (23/2).

Baca Juga

Dia menegaskan, saat pandemi seperti ini, pemerintah justru harus mendapatkan pendapatan lebih banyak. Hal tersebut menurutnya diperlukan agar ada ruang fiskal lebih luas untuk penanganan pandemi.

Dengan adanya penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Esther mengatakan, secara umum tidak ada dampak ekonominya. "Apalagi apalagi dalam kondisi pandemi, uang sulit di masyarakat," ujar Esther.