REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lastan Aulia Tengku Muhammad (47 tahun), warga Aceh, gagal menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram ke Bandung, Selasa (23/2). Lastan ditangkap di Lampung, sedangkan rekannya sebagai penerima Endang Juanda (44), warga Jawa Barat ditangkap di Bandung.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, sabu empat kilogram tersebut dibawa kurir melalui jalan lintas Sumatra. Tersangka menumpang kendaraan bus dari Medan tujuan Bandung.
“Petugas mendapat informasi lalu menggerebeknya di pom bensin jalan lintas Sumatra, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Jafriedi didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Toto dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (23/2).
Menurut dia, petugas terpaksa melepaskan timah panas dari senpi lantaran Lastan saat ditangkap di pom bensin setelah diturunkan dari bus melawan petugas. Sedangkan Endang, yang menjadi penerima barang haram tersebut juga ditembak kakinya saat ditangkap melawan petugas.
Petugas BNNP Lampung menyita barang bukti sabu empat kilogram, yang disimpan di balutan beras kemasan 10 kilogram. Sabu tersebut dibawa dari Aceh tujuan Bandung. Lastan sebagai kurir sedangkan Endang sebagai penerima.
Petugas masih mengembangkan kasus penyelundupan sabu jaringan Aceh – Bandung, dengan menelusuri bos pemilik narkoba tersebut. Penyelundupan sabu sudah pernah dilakoni tersangka pertama kalinya lalu lolos. Dari pemeriksaaan, tidak diketahui adanya jaringan Lampung. Namun, petugas masih melacak pemilik narkoba jenis sabu tersebut.