REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang enggan untuk divaksin di tahap kedua nanti. Sanksi yang diberlakukan sementara yaitu mengharuskan pelaku usaha untuk menunjukkan surat hasil negatif tes Covid-19 tiap tiga hari.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, sanksi ini juga disusun lewat peraturan daerah (perda). Saat ini, pembahasan perda ini masih di DPRD Kota Yogyakarta.
"Kalau sanksi, ada yang cukup dengan perwal (peraturan wali kota) yang sifatnya administratif. Kalau menyangkut pidana diatur dalam perda, kita menunggu pembahasan di DPRD," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Rabu (24/2).
Walaupun begitu, kata Heroe, vaksinasi Covid-19 ini tidak dilihat dari sanksi yang diberikan. Ia menegaskan, vaksinasi bagi pelaku usaha di Kota Yogyakarta ini dilakukan dengan tujuan melindungi semua warga Kota Yogyakarta.
"Wali kota punya kebijakan untuk melindungi semua warga Kota Yogya. Mengatur yang boleh jualan dan tidak boleh jualan. Jika dirasa berpotensi menjadi sebab terjadinya sebaran (Covid-19), ya kebijakan dengan landasan hukum yang ada kan bisa," ujar Heroe.
Baca juga : Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Bagaimana Hukumnya?
Selain itu, Heroe menyebut vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya memulihkan perekonomian. Vaksinasi tahap kedua di DIY dimulai dengan menyasar pelaku usaha di Kota Yogyakarta pada 1 Maret. Vaksinasi dilakukan di tiga titik, mulai dari Pasar Beringharjo, Benteng Vredeburg dan Taman Parkir Abu Bakar Ali. Pelaku usaha yang disasar lebih dari 19 ribu orang.