Rabu 24 Feb 2021 20:35 WIB

OJK Targetkan Regulasi Bank Digital Rampung Semester I

OJK akan memberikan relaksasi peraturan terkait dengan transformasi digital.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok regulasi terkait pendirian bank digital atau Neobank. Regulasi yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ditargetkan bisa rampung pada semester pertama tahun 2021. 

"Targetnya semester I tahun ini regulasi harus keluar. Tim di OJK sekarang sedang melakukan proses hearing," kata Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK, Tony, Rabu (24/2). 

Baca Juga

Salah satu komponen yang diatur dalam regulasi ini yaitu terkait persyaratan dalam mendirikan bank digital. Untuk mendirkan bank digital, OJK akan melakukan asesmen dari sisi model bisnis, teknologi, tata kelola perusahaan dan IT, manajemen risiko IT, kompetensi SDM hingga rencana bisnis. 

Tony menjelaskan, sejauh ini bank digital yang diperbolehkan berdiri yaitu bank dengan modal inti minimal Rp 10 triliun. Selain itu, ada pula bank yang melakukan transformasi dari bank konvensional menjadi bank digital sepenuhnya. 

Pembuatan regulasi ini merupakan respons OJK dalam menyikapi peralihan perilaku konsumen dalam melakukan transaksi perbankan. OJK menyadari pandemi Covid-19 telah mengubah pola perilaku konsumen sehingga menuntut perbankan melakukan transformasi digital. 

Menurut Tony, OJK sangat mendukung industri perbankan dalam melakukan transformasi digital. OJK pun telah melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang bisa menghambat pendirian bank digital. 

OJK juga memberikan relaksasi peraturan terkait dengan transformasi digital. Salah satu kemudahan yang diberikan yaitu dari sisi perijinan. "Perijinan yang dulunya untuk produk dan aktifitas bank cukup rumit, sekarang kita sudah pangkas semua," tutur Tony. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement