Kamis 25 Feb 2021 06:40 WIB

Overstay, Tiga WNA Asal Afrika Ditangkap

lalu lintas dan kegiatan orang asing selama Covid-19 diawasi

WNA asal Afrika ditangkap petugas imigrasi
Foto: istimewa
WNA asal Afrika ditangkap petugas imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).

"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2).

Penangkapan tiga WNA ini dilakukan  di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi.

"Kita amankan saat mereka turun dari taxi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.

Dijelaskan Barron lagi, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki pihaknya.

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.

Operasi penangkapan ini merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan  wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sejak Selasa (23/2). 

Barron mengatakan operasi ini merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron lagi.

Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement