Tipu Pengusaha Ratusan Juta, Karyawan BUMN Ditangkap Polisi
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
| Foto: Antara/Rony Muharrman
Namun belum lama dana pembayaran tersebut ditransfer, tersangka kembali menghubungi korban dan membujuk akan menambah pembelian sebanyak 10 ton lagi. Alasannya, agar pengiriman bisa dilakukan lebih cepat. "Mendapat bujukan itu, korban kembali mentransfer uang Rp 110 juta untuk pembayaran yang 20 ton," katanya.
Namun hingga beberapa pekan pembayaran dilakukan, tersangka tidak juga mengirimkan gula pasir yang dijanjikan. Bahkan belakangan, korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka karena tersangka kemungkinan telah berganti kartu nomor handphone. "Mengalami kejadian ini, korban akhirnya melapor ke polisi," katanya.
Dalam penangkapan di Magetan, Kompol Berry menyatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu buku rekening Bank BRI Bisnis atas nama Immadudin Ahmad, satu buku rekening BCA atas nama Immadudin Ahmad, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM BRI, buku rekening Bank BRI atas nama pelaku, dan beberapa unit telepon pintar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui korban aksi penipuannya ternyata tidak hanya terhadap korban dari Banyumas. Tapi juga ada beberapa korban lain, seperti seperti dari Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun dan Surabaya.
"Dalam kasus ini, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 45a jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.