REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah membuka izin investasi minuman keras (miras) tahun ini menuai pro dan kontra. Untuk mereka yang kontra, menganggap melegalkan miras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menilai penetapan Perpers Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dapat berdampak negatif jika masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
"Kita tahu minum-minuman keras berlebihan akan membawa ekses negatif dalam berbagai bidang kehidupan yang ongkos sosialnya tinggi," kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Kendati demikian Uung tidak menampik sebagian kelompok menggunakan miras untuk hal positif. Misalnya, untuk pengobatan dan ritual atau upacara keagamaan.
Baca juga : Hoaks Catut KH Maruf Amin di Tengah Isu Investasi Miras