REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku masa pajak Maret 2021 sampai Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan syarat harga jual rumah tapak maupun susun maksimal Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit.
“Tapi harga jualnya maksimal Rp 5 miliar ke bawah dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif,” ujarnya seperti dikutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021, Selasa (2/3).
Adapun ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021. Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah.