Selasa 02 Mar 2021 09:03 WIB

Ini Syarat Dapat Gratis PPN Rumah dari Pemerintah 

Rumah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Suasana di sebuah kawasan perumahan bersubsidi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan syarat harga jual rumah tapak maupun susun maksimal Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana di sebuah kawasan perumahan bersubsidi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan syarat harga jual rumah tapak maupun susun maksimal Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku masa pajak Maret 2021 sampai Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan syarat harga jual rumah tapak maupun susun maksimal Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit. 

Baca Juga

“Tapi harga jualnya maksimal Rp 5 miliar ke bawah dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif,” ujarnya seperti dikutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021, Selasa (2/3).

Adapun ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021. Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah.