REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan di Paris menyatakan mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas dakwaan korupsi dan menjual pengaruhnya. Pada Senin (1/3), Sarkozy divonis satu tahun penjara dan mendapat penangguhan penahanan selama dua tahun.
Politisi berusia 66 tahun itu dinyatakan bersalah mencoba mendapatkan informasi ilegal mengenai gugatan hukum yang melibatkannya pada 2014. Mantan presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 itu berusaha mendapatkan informasi dari seorang hakim senior.
Pengadilan mengatakan Sarkozy memiliki hak untuk ditahan di rumah dengan gelang elektronik. Pengadilan mengatakan fakta-fakta 'sangat serius' sebab dilakukan oleh mantan presiden yang menggunakan statusnya untuk membantu seorang hakim yang telah membantu kepentingan pribadinya.
Terutama, tambah pengadilan, sebagai mantan pengacara Sarkozy 'sudah sangat memahami' tentang tindakan ilegal tersebut. Dua tersangka lain dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah. Mereka juga mendapat hukuman yang sama dengan Sarkozy.
Mantan presiden itu akan kembali menjalani persidangan pada bulan ini bersama 13 orang lainnya. Ia juga didakwa terkait faktur palsu untuk menutupi anggaran belanja berlebihan pada kampanye pemilu 2012.
Bulan Oktober 2020 lalu Sarkozy juga didakwa memakai dana dari Libya untuk kampanye pemilu tahun 2017. Jaksa kejahatan keuangan mendakwanya sebagai anggota kelompok konspirasi kriminal. Sarkozy menyangkal semua dakwaan itu.