REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman pribadi mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rampung dilakukan pada Selasa (2/3). Lokasi lain yang juga dirazia penyidik KPK adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
"Dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," katanya di Jakarta, Selasa (2/3).
Ali mengungkapkan, penggeledahan serupa sebelumnya juga dilakukan pada Senin (1/3) lalu. Penggeledahan juga menyasar dua lokasi berbeda di Sulsel yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Ali mengatakan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti diantaranya dari dua lokasi tersebut. Dia melanjutkan, bukti yang dibawa diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut. Barang bukti itu selanjutnya akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Dalam perkara yang menjeratnya ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan sumber gratifikasi Rp 3,4 miliar tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik KPK.
"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik," jawabnya singkat saat ditanya sumber uang Rp 3,4 miliar tersebut.